Oleh: Gemintang Halimatussa'diah
Seorang lelaki Inggris bertanya
kepada seorang Syaikh: "Mengapa perempuan Islam dilarang brjabat tangan dengan
lelaki lain?"
Syaikh pun balik bertanya: "Apa anda bisa berjabat tangan dengan Ratu Elizabeth?"
Lelaki itu menjawab: "Tentu saja tidak, Ratu kami bukan orang sembarangan, beliau hanya berjabat tangan dengan orang tertentu saja."
Syaikh pun tersenyum seraya berkata: "Demikian pula dalam Islam. Muslimah kami adalah Ratu, bukan orang sembarangan. Hanya orang tertentu saja yang bisa berjabat tangan dengan mereka."
(Anonim)
Cerita tersebut sengaja saya kutip untuk
mengawali pembahasan ini. Meski terasa seperti intermezzo saja, sebenarnya
terdapat pelajaran tersembunyi yang dapat kita petik dari cerita tersebut.
Pelajaran tersebut tentu saja berkaitan dengan hukum bersentuhan tangan dengan
nonmahrom. Meski yang diceritakan merujuk kepada perempuan yang terasa demikian
dihormati dalam Islam, hukum ini sebenanrya juga berlaku bagi para lelaki. Lantas,
sebenarnya seperti apakah hukum berpegangan/bersentuhan tangan antara nonmahrom
dalam Islam? Yuk kita simak penjelasan berikut ini!
Secara umum berjabat tangan sesama muslim diperbolehkan. Bahkan sangat
dianjurkan, terutama ketika mereka saling bertemu. Seperti terlihat pada hadits
berikut ini: Dari AL Barra ibnu Azib r.a, bahwa Nabi SAW bersabda:
”Apabila dua orang muslim bersua, lalu keduanya saling
berjabat tangan, memuji kepada Allah dan memohon ampunanNya, maka kedunya
diampuni.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Sunni).
Akan tetapi
hal ini bisa berbeda ketika yang berjabat tangan adalah orang yang berbeda
jenis kelamin, terutama yang bukan Muhrim. Pada umumnya ulama mengharamkan
bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu termasuk
berjabatan tangan. Termasuk juga diharamkan untuk saling berpegangan,
bergandegan, berpelukan dan ciuman serta hal-hal sejenisnya.
Para ulama Jumhur termasuk keempat imam mazhab umumnya mengatakan bahwa
sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram hukumnya haram.
Mereka mendasarkan pendapatnya itu pada banyak dalil, baik yang bersifat naqli
atau pun yang aqli.
Di antara yang sering dikemukakan antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:
Di antara yang sering dikemukakan antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:
- Menutup Pintu Fitnah
(saddudz-dzari`ah) Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit
antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah menutup pintu fitnah
(saddudz-dzari`ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi
ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak
tanda-tandanya.
- Hadits Rasulullah SAW
Dari Ma`qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda, "Sesungguhnya
ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi itu lebih
baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR
Thabrani dan Baihaqi)
- Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam
menegaskan :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan”.
Imam An-Nawawy dalam Syarah Muslim (16/316) menjelaskan : “Hadits ini menerangkan bahwa haramnya memegang dan menyentuh selain mahram karena hal itu adalah pengantar untuk melakukan zina kemaluan”.
- Rasulullah SAW tidak
menjabat tangan perempuan ketika bai`at Mereka juga mendasarkan haramnya
bersalaman atau bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan
mahram dengan praktek Rasulullah SAW yang tidak menjabat tangan wanita
saat melakukan bai'at 'aqabah. Dari asy-Sya`bi bahwa Nabi SAW ketika
membai`at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu
beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, "Aku
tidak berjabat dengan wanita." (HR Abu Daud dalam al-Marasil) Aisyah
berkata, "Maka barangsiapa di antara wanita-wanita beriman itu yang
menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, `Aku telah
membai`atmu - dengan perkataan saja - dan demi Allah tangan beliau sama
sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai`at itu; beliau tidak
membai`at mereka melainkan dengan mengucapkan, "Aku telah membai`atmu
tentang hal itu."
Demikian apa yang dapat saya petik dari berbagai sumber. Jika ada
kekurangan, mohon dimaafkan. Semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama diri
saya sendiri. Aamiin.
Sumber:
Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
http://petanidakwahmenulis.blogspot.com/2009/08/hukum-jabat-tangan-dengan-bukan-lawan.html
0 komentar:
Posting Komentar